- Musrenbang : Musyawarah Perencanaan Pembangunan -> Aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan daerah
- RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah -> Dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah -> Dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- RKPD : Rencana Kerja Pemerintah Daerah -> Dokumen perencanaan jangka pendek daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Renstra SKPD : Rencana Strategis SKPD ->Dokumen perencanaan strategis SKPD untuk periode 5 (lima) tahun
- Renja SKPD : Rencana Kerja SKPD -> Dokumen perencanaan kerja SKPD untuk periode 1 (satu) tahun
- KUA : Kebijakan Umum APBD -> Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun
- PPAS : Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara -> Rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD
- PPA : Prioritas dan Plafon Anggaran -> Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD
- RKA-SKPD : Rencana Kerja dan Anggaran SKPD -> Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD
- DPA-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD -> Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran
- DPPA-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD -> Dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran
- DPAL-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD -> Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran lanjutan oleh pengguna anggaran
- APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah -> Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah
- Program : Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD
- Kegiatan : Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unitsasaran terukur pada suatu program dan terdiri darisekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yangbeberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
- Kinerja Kegiatan : Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur
- Pendapatan : Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
- Belanja Tidak Langsung : Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
- Belanja Langsung : Belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
- Pembiayaan : Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
- SiLPA : Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya ->
Mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauanpenerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaanpembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihakketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dansisa dana kegiatan lanjutan - Anggaran Kas : Dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode
- SPD : Surat Penyediaan Dana -> Dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP
- TAPD : Tim Anggaran Pemerintah Daerah -> Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan
- Kas Umum Daerah : Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah
- SKPKD : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah -> Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
- PPKD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah -> Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah
- SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah -> Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
- BUD : Bendahara Umum Daerah -> PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah
- Kuasa BUD : Kuasa Bendahara Umum Daerah -> Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD
- PPK-SKPD : Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD -> Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
- PPTK : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan -> Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya
- TBP : Tanda Bukti Pembayaran -> Dokumen yang menjadi bukti /dasar atas diterimanya suatu penerimaan
- STS : Surat Tanda Setoran -> Dokumen yang diselenggarakan bendahara penerimaan atau
pejabat penatausahaan pada satuan kerja perangkat daerah untuk menyetor penerimaan daerah - SPP : Surat Permintaan Pembayaran -> Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu untuk mengajukan permintaan pembayaran - SPP-UP : SPP Uang Persediaan -> Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ pengeluaran pembantu untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung
- SPP-GU : SPP Ganti Uang Persediaan -> Dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung
- SPP-TU : SPP Tambahan Uang Persediaan -> Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ pengeluaran pembatu untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan
- SPP-LS : SPP Langsung -> Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan,
dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya sudah disiapkan oleh PPTK - SPM : Surat Perintah Membayar -> Dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD
- SPM-UP : Surat Perintah Membayar Uang Persediaan -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban - beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan
- SPM-GU : Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan
- SPM-TU : Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD , karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
- SPM-LS : Surat Perintah Membayar Langsung -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD kepada pihak ketiga
- SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana -> Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM
- DP : Daftar Penguji Dokumen yang memuat daftar SP2D yang bisa dicairkan
- KarKenKeg : Kartu Kendali Kegiatan Dokumen yang memuat daftar SP2D yang sudah dicairkan
- BKU : Buku Kas Umum -> Dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam menatausahakan penerimaan dan pengeluaran
- BPK : Bukti Pengeluaran Kas -> Dokumen yang menjadi bukti /dasar atas dikeluarkannya suatu pengeluaran
- SPJ : Surat Pertanggung Jawaban -> Dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran SKPD dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran
- Jurnal Penerimaan Kas : Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas
- Jurnal Pengeluaran Kas : Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan pengeluaran kas
- Jurnal Memorial : Dokumen yang memuat koreksi atas transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal dan dibukukan kedalam buku besar
- Jurnal Korolari : Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat menggolongkan semua transaksi yang berhubungan dengan aset dan persediaan
- Buku Besar : Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat peringkasan (posting) semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal ke dalam buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, belanja, pendapatan dan pembiayaan
- LRA : Laporan Realisasi Anggaran -> Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan
- Arus Kas : Laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan
- Neraca : Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dan pada tanggal tertentu
- CALK : Catatan Atas Laporan Keuangan ->Dokumen yang menyajikan penjelasan naratif, analisis atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas
Entri Populer
-
SIPKD - SIKD REGIONAL III JAWA BARAT Musrenbang : Musyawarah Perencanaan Pembangunan -> Aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah daer...
-
I. Pendahuluan Pemerintah Daerah pada saat ini sedang berada pada posisi untuk dapat membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dapa...
Selasa, 24 Juli 2012
DAFTAR ISTILAH KEUANGAN DAERAH DALAM PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006
SIPKD - SIKD REGIONAL III JAWA BARAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
YouTube | Vimeo Video Collection - Videodl.cc
BalasHapusVidéri de vivre: videos mp3 juice for movies, tv, music, movies. Find video of your favorite movies, TV shows, music, movies, videos.