Entri Populer

Rabu, 15 Mei 2013

APLIKASI PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

I. Pendahuluan
Pemerintah Daerah pada saat ini sedang berada pada posisi untuk dapat membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik dengan dasar Laporan yang akuntabilitas dan transparan. 
Untuk membuat LPJ seprti yang sebelumnya disinggung, tentunya memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, serta sumber daya manusia itu sendiri memahami dan melaksanakan suatu sistem dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang daerah untuk mendukung terwujudnya apa yang sudah disebutkan diatas. 
Untuk saat ini terdapat dua (2) aplikasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah yaitu SIMDA merupakan aplikasi pengelolaan keuangan yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan SIPKD yang dibuat oleh Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI).
Penulis hanya akan mencoba membahas salah satu dari dua aplikasi tersebut yaitu SIPKD, mengapa yang dipilih SIPKD karena penulis sendiri terlibat dalam pelaksanaan implementasi SIPKD, dan dengan harapan bagi mereka yang ingin mengetahui tentang pengelolaan keuangan dan SIPKD bisa mendapat sekilas informasi yang cukup.
II. Pengelolaan Keuangan Daerah
Saat ini Pemerintah Daerah dalam pengelolaankeuangan daerah mengacu kepada peraturan Departemen Dalam Negeri yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut menjelaskan bagaimana siklus keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu terdapat juga sistem dan prosedur keuangan daerah beserta contoh-contoh formulir yang bisa digunakan oleh pemda dimana penyajian laporan keuangan dalam  sistem dan prosedur keuangan daerah  ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai acuan dalam penyajian laporan keuangan pemerintah.
Selain peraturan yang disebutkan diatas pemerintah daerah itu sendiri memiliki sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan akuntansi yang mengacu pada dua peraturan diatas.
III.Sejarah Singkat SIPKD
SIPKD meskipun merupakan aplikasi produk DEPDAGRI (BAKD), tetapi semuanya berawal dari turunnya bantuan dari Asian Development Bank (ADB) ke DEPKEU untuk membangun aplikasi pengelolaan keuangan standar nasional, tetapi sehubungan DEPKEU tidak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah maka diserahkan ke DEPDAGRI dengan tetap mendapat pengawasan dari DEPKEU. 
Dari penjelaan singkat diatas maka terciptalah MoU antara DEPKEU diwakili INACON dan DEPDAGRI diwakili USADI SISTEMINDO untuk membuat SIPKD.
Pembuatan SIPKD itu sendiri dimulai dari tahun 2008 dimana pada saat itu masih berbentuk desktop tidak online/web based dan bersifat beta, karena pada saat itu yang diutamakan yaitu kelengkapan database yang dapat disimpan, bisnis proses dan security. Baru kemudian pada tahun 2010 dikeluarkan versi release SIPKD dimana aplikasinya telah  berubah dari yang tadinya desktop menjadi web base/online internet/ intranet . 
IV. Kesisteman SIPKD
SIPKD sebagai suatu aplikasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah mengambil dasar sistem ASP.Net  untuk aplikasinya, SQL Server sebagai pemeroses database dan Crystal report sebagai pencetak dokumen , dimana semuanya merupakan produk yang dikeluarkan oleh Microsoft. Sejauh yang penulis dapat lihat dan simak keputusan mengapa memakai Produk Microsoft meskipun pada saat itu banyak sekali keluar aplikasi open source, antara lain karena Pemerintah memiliki kerjasama dengan Microsoft, karena ini merupakan dana bantuan maka harus ditekan seminim mungkin biaya riset pembuatannya, dan dari segi keamanannya. 
Yang dimaksud dari segi keamanan yaitu semua dasar kesisteman yang dikeluarkan dari Microsoft telah melalui ujicoba dan terstruktur sehingga tidak lagi perlu dilakukan ujicoba dari awal apakah dengan setting tertentu apakah keamanan ikut terpengaruh atau tidak, meskipun itu tergantung dari pengguna aplikasi maupun administrator dalam hal melakukan pengamanan, tetapi minimal tidak perlu melakukan setting keamanan tingkat mahir.
V. Bisnis Proses
SIPKD dalam pembuatannya dibagi menjadi 4, yaitu Modul Core System, Modul Non Core System, Modul SIKD dan Modul SIE dimana Modul Modul Core dan Non Core System terdiri dari
Modul Core System :
- Modul AKB
Modul Non Core System :
- Modul Perencanaan 
- Modul Gaji
- Modul Pendapatan
-Modul Utang Piutang
- Modul Aset.
Modul SIE "Sistem Informasi Eksekutif" merupakan modul yang diperuntukkan bagi umum maupun Eksekutif dalam memonitor sejauh mana penyerapan APBD, dan informasi lainnya sebagai bahan pertimbangan kebijakan Pimpinan.
Modul SIKD "Sistem Informasi Keuangan Daerah" merupakan kumpulan data SIPKD Core dan Non Core System dari masing - masing Provinsi beserta Kabupatan/Kota nya.
Modul AKB terdiri dari beberapa bagian yaitu :
- Penganggaran
- Penatausahaan
- Pertanggungjawaban.
 Mengapa Modul Core System hanya terdiri dari satu modul, dikarenakan modul AKB kedepannya dapat menampung seluruh data inputan baik dari modul AKB itu sendiri dan hasil inputan dari Modul Non Core System.
 Contoh : 
- Pada Modul AKB dibagi menjadi 5 (lima) menu
, salah satunya menunya adalah menu penganggaran yang di tunjukkan pada gambar diatas dengan ikon kantong uang. 
Di dunia pemerintahan sebelum tahap pembuatan alokasi anggaran, terlebih dahulu ada tahapan perencanaan yang menghasilkan KUA-PPA sebagai dasar pembuatan rincian anggaran, apabila tanpa Modul Perencaan yang berada di Modul Non - Core maka data KUA-PPA itu harus dientry secara manual di Modul AKB, tetapi apabila Modul Perencanaan dipakai maka tidak perlu dientry tetapi tinggal klik ikon berbentuk lampu maka data KUA-PPA pun akan tertransfer ke Modul AKB setelah terlebih dahulu di entry di Modul Perencanaan.
Dari satu contoh diatas dapat terlihat bahwa SIPKD yang dikembangkan oleh DEPDAGRI merupakan sebuah aplikasi yang mencerminkan bagaimana sistem bisnis proses keuangan daerah karena Modul maupun menu pada masing - masing Modul memiliki keterkaitan yang sudah baku sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006.

Demikian yang dapat penulis ungkapkan sekilas tentang SIPKD - SIKD. 

Selasa, 24 Juli 2012

DAFTAR ISTILAH KEUANGAN DAERAH DALAM PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006

SIPKD - SIKD REGIONAL III JAWA BARAT
  1. Musrenbang : Musyawarah Perencanaan Pembangunan -> Aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka 
    penyusunan perencanaan pembangunan daerah
  2. RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah -> Dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  3. RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah -> Dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  4. RKPD : Rencana Kerja Pemerintah Daerah -> Dokumen perencanaan jangka pendek daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  5. Renstra SKPD : Rencana Strategis SKPD ->Dokumen perencanaan strategis SKPD untuk periode 5 (lima) tahun
  6. Renja SKPD : Rencana Kerja SKPD -> Dokumen perencanaan kerja SKPD untuk periode 1 (satu) tahun
  7. KUA : Kebijakan Umum APBD -> Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun
  8. PPAS : Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara -> Rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD
  9. PPA : Prioritas dan Plafon Anggaran -> Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD
  10. RKA-SKPD : Rencana Kerja dan Anggaran SKPD -> Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD
  11. DPA-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD -> Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran
  12. DPPA-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD -> Dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran
  13. DPAL-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD -> Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran lanjutan oleh pengguna anggaran
  14. APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah -> Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah  yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah
  15. Program : Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD
  16. Kegiatan
    Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit
    kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian
    sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
    sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang
    berupa personil (sumber daya manusia), barang modal
    termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari 
    beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai ma
    sukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam 
    bentuk barang/jasa
  17. Kinerja Kegiatan Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur
  18. Pendapatan Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai 
    kekayaan bersih
  19. Belanja Tidak Langsung : Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
  20. Belanja Langsung Belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
  21. Pembiayaan Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
  22. SiLPA : Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya -> 
    Mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan 
    penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan 
    pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak 
    ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan 
    sisa dana kegiatan lanjutan
  23. Anggaran Kas Dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode
  24. SPD : Surat Penyediaan Dana -> Dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk 
    melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP
  25. TAPD : Tim Anggaran Pemerintah Daerah -> Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan
  26. Kas Umum Daerah Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah
  27. SKPKD : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah -> Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
  28. PPKD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah -> Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah
  29. SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah -> Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
  30. BUD : Bendahara Umum Daerah -> PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah
  31. Kuasa BUD : Kuasa Bendahara Umum Daerah -> Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD
  32. PPK-SKPD : Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD -> Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
  33. PPTK : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan -> Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya
  34. TBP : Tanda Bukti Pembayaran -> Dokumen yang menjadi bukti /dasar atas diterimanya suatu penerimaan
  35. STS Surat Tanda Setoran -> Dokumen yang diselenggarakan bendahara penerimaan atau
    pejabat penatausahaan pada satuan kerja perangkat daerah untuk menyetor penerimaan daerah
  36. SPP : Surat Permintaan Pembayaran -> Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung
    jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu untuk mengajukan permintaan pembayaran
  37. SPP-UP : SPP Uang Persediaan -> Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ pengeluaran pembantu untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung
  38. SPP-GU : SPP Ganti Uang Persediaan -> Dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung
  39. SPP-TU : SPP Tambahan Uang Persediaan -> Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ pengeluaran pembatu untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan
  40. SPP-LS : SPP Langsung -> Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan,
    dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya sudah disiapkan oleh PPTK
  41. SPM : Surat Perintah Membayar -> Dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD
  42. SPM-UP : Surat Perintah Membayar Uang Persediaan -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban - beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan
  43. SPM­-GU : Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran  DPA/DPPA/DPAL-SKPD  yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan
  44. SPM-TU : Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran  DPA/DPPA/DPAL-SKPD , karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
  45. SPM-LS : Surat Perintah Membayar Langsung -> Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA/DPAL-SKPD kepada pihak ketiga
  46. SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana -> Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM
  47. DP : Daftar Penguji Dokumen yang memuat daftar SP2D yang bisa dicairkan
  48. KarKenKeg : Kartu Kendali Kegiatan Dokumen yang memuat daftar SP2D yang sudah dicairkan
  49. BKU : Buku Kas Umum -> Dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam menatausahakan penerimaan dan pengeluaran
  50. BPK : Bukti Pengeluaran Kas -> Dokumen yang menjadi bukti /dasar atas dikeluarkannya suatu pengeluaran
  51. SPJ : Surat Pertanggung Jawaban -> Dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran SKPD dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran
  52. Jurnal Penerimaan Kas Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas
  53. Jurnal Pengeluaran Kas Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan pengeluaran kas
  54. Jurnal Memorial : Dokumen yang memuat koreksi atas transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal dan dibukukan kedalam buku besar
  55. Jurnal Korolari : Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat menggolongkan  semua transaksi yang berhubungan dengan aset dan persediaan
  56. Buku Besar : Catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat peringkasan (posting) semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal ke dalam buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, belanja, pendapatan dan pembiayaan
  57. LRA : Laporan Realisasi Anggaran -> Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan
  58. Arus Kas Laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan
  59. Neraca Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dan pada tanggal tertentu 
  60. CALK : Catatan Atas Laporan Keuangan ->Dokumen yang menyajikan penjelasan naratif, analisis atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas